Tugas 6 Hukum Sistem Informasi BAB Cyber Law



Tugas 6 – Hukum Sistem Informasi

(Dosen : Sri Poedji Lestari, S.H., MMSI)

Lilis Setiani

6 SIM 1 kelas sore

 

Cari kasus yang berkaitan dengan pokok bahasan yang terjadi dalam kehidupan sehari- hari manusia.

 

BAB VI

Cyber Law

 

Jawab :

1.      Kasus Pencemaran Nama baik

Tahun 2009 adalah kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang.

Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang dikirimkan Prita ke temantemannyasebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas pelayanan publik di rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita tersebut berjudul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tangerang”.Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya :

”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan

titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin

pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan

suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international

seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI

International”.(Tempo, Edisi 14 Juni 2009).

Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa PenuntutUmum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksuf pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang  11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.(Rakhmati Utami, SH., Surat Dakwaan Kejaksaan NegeriTangerang No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009, tertanggal 20 Mei 2009).

 

2.      Kasus Tradmerk

Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu.

Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portabel ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai. Hal ini jelas adalah pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu telah terlebih dulu mematenkan merek “iPad”. Jika mengurut ke dalam perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu dapat berpegang pada UU no 15 Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas pelanggaran merek yang berisi :

“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai berdasarkan laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat, perusahaan asal Jepang tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama iPad ke Apple pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke mendapatkan kesepakatan damai.

 

3.      Kasus Defamation

Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.


Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.

Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.
Menurut kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan Denny, karena selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang di maksud itu masih belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada benarnya, buat apa advokat itu membela orang yang korupsi? Berarti sama saja ia membela orang yang bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau dia tidak merasa seperti yang dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan pendapat dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun.

 

4.      Kasus Duty Care

Adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).

 

5.      Kasus Profokasi Melalui Internet

Berpikir panjanglah sebelum memasang status provokasi di media sosial. Feri Yanto, sopir Blue Bird yang mengajak sesama sopir untuk membawa senjata saat demo, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy.

Wendy yang katanya sukses menjadi sopir perusahaan transportasi online terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah. Feri yang bersikukuh bahwa ia akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina.

 

Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).

Dia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang.

 

Namun, pada saat unjuk rasa pada 22 Maret 2016, Feri bekerja seperti biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, karena dipanggil oleh manajemen. Ia diminta untuk menghapus semua status tersebut.

 

Feri kemudian menghapus status di Facebook, termasuk percakapan di WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.

Pada 23 Maret, Feri ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diproses hingga kejaksaan menuntutnya dua tahun penjara.

Setelah hakim mengetuk palu, Feri masih bersumpah bahwa ia tak ada maksud sedikit pun untuk membuat rusuh. Ia sempat menitikkan air mata karena kaget hakim menyatakan ia bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa sopir taksi pada Maret lalu.

 

“Saya harus dipisahkan dengan istri dan enam anak saya. Sekarang juga saya tidak bisa menafkahi mereka,” ujarnya, Kamis.

 

Kuasa hukum Feri, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, setelah mendengar putusan, ia langsung diminta oleh para pihak yang kala itu mengoordinasi unjuk rasa untuk mengajukan banding.

 

Sebab, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam aspirasi para sopir taksi konvensional. Apa yang didakwakan kepada Feri dianggap berlebihan.

 

“Hari Selasa saya akan ajukan surat kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding,” ujar Riesqi saat dihubungi.

 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amet Khusaeri memutuskan Feri telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

 

6.      Cyberbullying terjadi pada putra Ayu Azhari

Cyberbullying adalah intimidasi atau pelecehan melalui internet atau ponsel. Korban akan dihina atau diancam melalui pesan singkat atau situs jejaring sosial. Hal tersebut dilakukan agar korban merasa dalam bahaya.

Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga menghina Ayu.

Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini.

 

7.      Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli,” paparnya.

Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.


---------------SEMOGA UTS KAMU SUKSES !!!
 LEWATI SEMESTER 6 INI DENGAN BAIK DARI SEMESTER SEBELUMNYA YAA ..!!!
GUANBATEE !!!____ :)

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan