Tugas 1 - Merangkum 'e-book Information Technology Law , Diana Rowland & Elizabeth Mc.Donald' BAB 1 CHAPTER 1


Tugas 1
 30 Maret 2020

Tugas 1 – Hukum Sistem Informasi (SMT.6)

(Dosen : Sri Poedji Lestari, S.H., MMSI)

Lilis Setiani

6 SIM1 kelas sore


Merangkum buku : Information Technology Law ( Diana Rowland & Elizabeth Mc.Donald)

Part 1, Chapter 1.

 

Ringkasan :

CHAPTER 1 Part 1

       PENGANTAR

Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin pesat bahkan dalam hitungan detik ini menghadirkan tantangan bagi hukum. Tantangan ini tidak terbatas pada satu kategori hukum tradisional saja, namun muncul lainnya seperti :hukum pidana, hukum kekayaan intelektual, kontrak dan gugatan. Bahkan hukum pertanahan mungkin tidak tersentuh.

Baru-baru ini, dengan semakin cepatnya pertumbuhan internet (website) di seluruh dunia, beberapa masalah privasi telah diperburuk termasuk ofensif (serangan) regulasi materi pun telah muncul.

 

Akibatnya, pertanyaan yang diajukan untuk hukum oleh teknologi maju semakin banyak dan beberapa gagasan dari lingkup ini dapat diperoleh dengan ilustrasi singkat sebagai berikut :

       Bagaimana hukum menangani peretas komputer atau mereka yang memperkenalkan virus ?

       Haruskah kontrak untuk akuisisi (pengakuan/diakui) perangkat lunak dikategorikan sebagai kontrak untuk barang ?

       Pertumbuhan e-commerce yang eksponensial (bersifat meningkat) menghasilkan berbagai masalah, misalnya, bagaimana undang-undang menangani fenomena baru pembelian konsumen massal dari yurisdiksi (kekuasaan) lain ?

       Dapatkah hak cipta ada dalam program komputer? Apakah perlindungan paten lebih tepat ?

       Apakah penyebaran teks yang meluas (bebas) di jaringan menandai kematian hak cipta ?

 

       BAB 1 : Hukum Teknologi Informasi

       Apakah konten materi di internet harus diatur dan, jika demikian, oleh siapa? Bagaimana dengan kebebasan informasi dan ekspresi ?

       Bagaimana privasi individu dilindungi di tengah meningkatnya kapasitas (daya tamping) untuk menyimpan, mengumpulkan, dan menyusun informasi ?

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan bagi banyak kategori hukum yang ada. Apakah hukum teknologi informasi harus dianggap sebagai subjek dalam dirinya sendiri ?.

Jelas, reaksi awal dalam upaya menangani masalah baru adalah mencoba mengakomodasi mereka dalam kerangka hukum yang ada. Manfaat penting dari melihat subjek hukum teknologi informasi secara keseluruhan adalah :

       kesempatan untuk mempertimbangkan bagaimana pantas dan koheren (saling bersangkutan) adalah solusi sedikit demi sedikit yang meminjam dari berbagai bidang hukum yang mapan.

       menghasilkan fokus pada masalah-masalah yang mungkin tidak terjadi, dengan risiko bahwa masalah-masalah yang dihasilkan oleh kemajuan ilmiah sebaliknya hanya dianggap sebagai catatan kaki.

2 bagian penting dalam hal pembahas ini adalah :

       Pertama, berkonsentrasi pada masalah yang ditimbulkan oleh sifat perangkat lunak computer.

       Kedua, mempertimbangkan dampak jaringan computer dengan kesesuaian solusi yang diterima dan keinginan pendekatan yang lebih terintegrasi (utuh)

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan